Dituntut 4 Tahun Penjara, Yoo Ah In Mohon Keringanan Hukuman
ERA.id - Yoo Ah In dituntut 4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba pada sidang lanjutan di Seoul Central District Court pada Rabu (24/7/2024). Ia juga diminta untuk membayar denda 2 juta won atau setara dengan Rp23,4 juta dan penyitaan aset.
Pada persidangan, kuasa hukum Yoo Ah In mengajukan keringanan hukuman. Bintang series Hellbound disebut menyesali perbuatannya dan dengan alasan tidak pernah melakukan pelanggaran yang sama sebelumnya.
“Ia (Yoo Ah In) sangat menyesali perbuatannya di masa lalu. Yoo Ah In telah merenungkan ketergantungannya pada obat bius tidur dan pil tidur setelah kejadian ini,” kata kuasa hukum Yoo Ah In, dilansir dari Allkpop, Kamis (26/7/2024).
“Ia dengan tegas berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Kami meminta keringanan hukuman agar ia dapat kembali ke masyarakat dan memenuhi perannya,” tambah sang kuasa hukumnya.
Yoo Ah In sendiri mengaku, ia menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab ke depannya. Ia juga berjanji akan lebih memberikan kontribusi baik di masyarakat.
“Saya bertekad untuk hidup sebagai orang yang lebih dewasa dan bertanggung jawab. Apa pun hasilnya, saya berjanji untuk hidup sebagai seseorang yang dapat memberikan kontribusi lebih bagi masyarakat di masa mendatang,” ujar Yoo Ah In.
Sebelumnya Yoo Ah In terjerat kasus narkoba pada Februari 2023 lalu. Setelah menjalani penyelidikan, Yoo Ah In dinyatakan positif menggunakan ganja.
Kemudian Yoo Ah In juga ketahuan menggunakan obat terlarang selain narkoba, yakni propofol, midazolam, dan ketamine. Ia menggunakan obat-obatan tersebut sebanyak 181 kali antara September 2020 hingga Maret 2022.
Tak hanya itu, Yoo Ah In juga didakwa mendapatkan obat tidur secara ilegal dengan menggunakan nama orang lain mulai Mei 2021 sampai Agustus 2022. Ia juga sempat dituding memaksa orang lain mengisap ganja saat perjalanan ke Amerika.
Terkait berbagai dakwaan tersebut, Yoo Ah In sendiri sudah mengakui bahwa ia menggunakan berbagai jenis narkoba. Namun, ia membantah tuduhan telah menghasut orang lain menggunakan narkoba.