Polda Jatim Tetapkan 13 Anggota PSHT sebagai Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi Jember
ERA.id - Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 tersangka dari perguruan silat Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT) yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi saat sedang bertugas melakukan pengamanan konvoi di Jember, Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan penetapan 13 tersangka itu dilakukan setelah polisi mengamankan 22 orang.
"Ada 22 (anggota PSHT), setelah dipilah peran dan tugas masing-masing oknum, ada 13 yang ditetapkan tersangka," kata Irjen Pol Imam dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Kamis (25/7/2024).
Imam menyampaikan kejadian ini berawal saat sekelompok anggota PSHT Jember menggelar pengesahan anggota baru di padepokan PSHT, Selasa (23/7/2024). Usai pengesahan, mereka melakukan konvoi.
Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, rombongan tiba di persimpangan tiga Transmart Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Lalu petugas memberikan imbauan kepada rombongan konvoi agar tidak menutup jalan.
"Tetapi tidak diindahkan imbauan dari petugas tersebht malah terjadilan provokasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Imam menyebut provokasi yang dilakukan dengan menyampaikan salah satu rekannya diamankan polisi.
Atas hal ini, mereka kemudian tersulut emosi dan melakukan penyerangan kepada polisi dengan melempari mobil petugas menggunakan bebatuan.
"Kemudian pada saat mobil patroli kemudian meninggalkan lokasi, salah satu anggota polsek yg bertugas di TKP tersebut tertinggal dan masih memberikan imbauan," sebutnya.
Polisi yang tertinggal itu adalah Aipda Parmanto Indrajaya. Ia lalu dikeroyok oleh anggota PSHT dan mengalami luka parah.
"Anggota mengalami pengeroyokan oleh oknum warga PSHT sehingga mengalami luka parah dan sampai hari ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kaliwates," tuturnya.
Tersangka berinisial KNH berperan sebagai provokator. Kemudian 10 pesilat lainnya berperan melakukan penganiayaan.
"Dua tersangka yang masih anak-anak di bawah umur ini kita berlakukan Undang-Undang Anak," ucapnya.
Polisi menyita satu unit mobil dinas Polri yang rusak; 10 unit sepeda motor; 14 unit HP dari para pelaku; bendera kuning berlogo PSHT; dan pakaian pesilat para pelaku.
Sementara itu, Ketua Umum PSHT Moerdjoko memohon maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat atas kejadian di Kabupaten Jember. Pihaknya sangat menyesalkan peristiwa yang membuat anggota polisi itu terluka.
"Pengurus PSHT melakukan evaluasi serta menyusun langkah ke depan sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, baik di Jatim maupun di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Selain itu, anggota yang menjadi tersangka akan menerima sanksi keras sesuai peraturan AD/ART organisasi.
"Terhadap anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur. Jadi, tentunya kami memohon dari Pak Kapolda, personel kami melanggar hukum dan harus ditindak secara hukum," tegasnya.
Akibat ulah mereka, para tersangka dijerat Pasal 160 Jo 170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancan kurungan penjara 6 tahun.