Pegawai KPK Gadungan yang Lakukan Pemerasan Gunakan Jaket Hitam
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap YS yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah dan memeras oknum pejabat di Pemkab Bogor, Jawa Barat. Pegawai gadungan ini melakukan aksinya hanya bermodalkan rompi berwarna hitam.
“Info yang saya dapatkan itu ada jaket atau rompi yang menyerupai rompi yang digunakan oleh pegawai KPK (dilengkapi) dengan velcro ya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
Tessa mengungkapkan, atribut yang digunakan YS tidak menggunakan tulisan maupun logo KPK. Namun, YS mengeklaim rompi ini hanya dimiliki oleh pegawai antikorupsi untuk meyakinkan pejabat itu dan berujung penyerahan uang Rp300 juta.
Tessa pun mengingatkan para pejabat untuk tak begitu saja percaya dengan orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Sebab, dia menegaskan, dalam melaksanakan tugas, mereka selalu membawa surat tugas.
“Yang kedua adalah identitas yang resmi. Intinya ada ID, identitas, identitas resmi dan kegiatannya itu tidak aneh-aneh,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap YS di wilayah Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7). Dia ditangkap karena mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah dan memeras pegawai di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Penangkapan ini bermula ketika KPK menerima informasi adanya pemerasan yang dialami seorang pegawai Pemkab Bogor.
Lembaga antikorupsi ini kemudian menerjunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, YS diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
YS diketahui bukanlah penyelenggara negara. Berdasarkan kesimpulan sementara, KPK menyebut, dia melakukan aksinya seorang diri.
Selain itu, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan YS. Diantaranya, yakni uang tunai sebesar Rp300 juta, satu unit iPhone, dan mobil mewah Porsche berpelat B 1556 XD.
Hingga kini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap YS. Nantinya, pegawai gadungan ini akan diserahkan ke pihak kepolisian, yakni Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
"KPK mengimbau masyarakat agar melapor kepada Kepolisian atau KPK bila menemukan praktik-praktik seperti itu. KPK dalam melaksanakan tugas tidak pernah meminta imbalan berupa uang atau yang lainnya kepada masyarakat," tegas Tessa.