Kepala BP2MI Ungkap Aktor di Balik Judi Online: Inisial 'T' dan Tak Tersentuh Hukum

ERA.id - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani blak-blakan mengungkap aktor di balik bisnis judi online. Dia menyebut, orang berinisial 'T' yang selama ini mengendalikan bisnis haram tersebut di Tanah Air.

Sosok inisial 'T' yang tak mau disebutkan jelas namanya itu, menurut Benny, tidak hanya mengendalikan bisnis judi online saja, tetapi juga scamming atau penipuan online yang berbasis di Kamboja. Sosok itu merupakan warga negara Indonesia.

"Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis judi online di Kamboja, dan siapa aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut insialnya 'T' saja," kata Benny dikutip dari YouTube BP2MI RI pada Jumat (26/7/2024).

Dia mengaku sempat mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kabinet terbatas. Saat itu, ratas dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, dan Mahfud MD saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Menurutnya, Presiden Jokowi sempat kagat dan suasana ratas menjadi heboh atas informasi tersebut.

"Ini saya sebutkan di depan presiden. Boleh ditanya ke Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, pak kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu," kata Benny.

Meskipun sudah terungkap siapa aktor di balik bisnis judi online dan scamming online, menurut Benny, sosok inisial 'T' ini bukan orang sembarangan.

Dia mengklaim, inisial 'T' adalah orang yang kebal dengan hukum di Indonesia.

"Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat," tegas Benny.

Dia berharap, kedepaannya pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani mengambil tindakan tegas. Mereka yang dihukum dan ditangkap jangan hanya yang bertugas sebagai kaki tangan, tetapi juga harus bisa meringkus aktor di baliknya.

"Saatnya negara mengambil tindakan tegas, tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan," kata Benny.

"Tapi mampu hukum menyentuh para bandar, para tekong, para mereka yang kita kategorikan sebagai penjahat, penjual anak bangsa yang selama ini mengambil keuntungan dan pesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia," pungkasnya.