Ronald Tannur Dikabarkan Bakal Kabur ke Luar Negeri, Komisi III Minta Jaksa Agung Lakukan Pencekalan
ERA.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga pendamping keluarga Dini Sera Afrianti, Rieke Diah Pitaloka mengaku mendapat informasi bahwa Gregorius Ronald Tannur berencana ke luar negeri setelah divonis bebas. Dia meminta Komisi III DPR membantu mendorong upaya pencekalan.
Hal itu disampaikan saat audiensi keluarga Dini dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
"Kami berharap adanya dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus ini terang benderang pada putusan kasasi di Mahkamah Agung," kata Rieke.
Meskipun belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut, namun menurutnya hal ini perlu diantisipasi. Sebab tidak adil bagi keluarga korban.
"Karena kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," kata Rieke.
Selain itu, Rieke juga mengharapkan adanya perlindungan bagi keluarga maupun saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Hal yang juga menurut kami penting adalah perlindungan bagi keluarga, saksi dan korban dari LPSK," katanya.
Permintaan itu pun dimasukan dalam salu satu poin kesimpulan audiensi Komisi III DPR. Komisi hukum meminta Jaksa Agung mengajukan pencekalan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap Ronald Tannur.
"Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumhan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Heru Widodo.
Sebagai informasi, pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.