60.533 Pelanggar Ditindak Selama 14 Hari Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya di Jakarta
ERA.id - Operasi Patuh Jaya 2024 telah selesai dilakukan. Selama 14 hari pelaksanaan kegiatan dari 15-28 Juli 2024, polisi menemukan puluhan ribu pelanggar lalu lintas.
"Jumlah total 60.533 kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dikutip Selasa (30/7/2024).
Untuk pelanggaran kendaraan roda dua terbanyak yakni tidak menggunakan helm dengan 3.738 kasus. Lalu pengendara melawan arus sebanyak 3.660 kasus.
Sementara untuk pelanggaran terbanyak kendaraan roda empat, yakni tidak menggunakan safety belt dengan total 22.637 kasus. Lalu menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 517 kasus, melanggar marka jalan 398 kasus, penggunaan strobo dan rotator tidak sesuai peruntukannya 74 pelanggar, dan melebihi muatan 1 pelanggar.
Dari total pelanggaran ini, sebanyak 33.460 pelanggar ditilang menggunakan kamera e-TLE. Lalu ada 83 pelanggar ditilang manual, dan 26.990 orang diberikan tindakan berupa teguran.
"Perlu kami jelaskan bahwa roda empat selama 14 hari Operasi Patuh itu, terjadi peningkatan 16.665 pelanggaran. Operasi patuh tahun 2023 roda empat melakukan pelanggaran 6.971, dan di tahun 2024 ini ditemukan 23.636 pelanggaran. Ini meningkat, meningkat 239 persen atau meningkat 16.665 pelanggaran," jelasnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini berharap masyarakat lebih tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara.
Diketahui, ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan Operasi Patuh 2024. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu