Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah yang Harus Anda Ketahui

ERA.id - Buku tanah dan sertifikat tanah merupakan dokumen-dokumen otentik dan penting yang berkaitan dengan pendaftaran tanah sehingga harus dijaga dengan baik. Perlu diketahui pula perbedaan buku tanah dan sertifikat tanah. Kedua dokumen ini jelas berbeda.

Pendaftaran tanah diatur dalam dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Adapun perbedaan buku tanah dan sertifikat tanah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah

Pada Pasal 1 ayat (19) tercantum bahwa buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada haknya. Sedangkan yang dimaksud dengan sertifikat sesuai dengan ayat (20) dijelaskan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Dari definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa buku tanah merupakan dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya, sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti ha katas tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah tersebut.

Ilustrasi. (Unsplash)

Perbedaan lain dari buku tanah dan sertifikat tanah dapat dilihat dari tujuan penerbitannya, yaitu buku tanah tidak bisa digunakan untuk kepentingan jual-beli tanah karena di dalamnya hanya berisi data-data saja, sedangkan sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan bisa digunakan sebagai kepentingan jual-beli tanah.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.

Selebihnya pada ayat (2) disebutkan bahwa pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum dan pada ayat (3) disebutkan bahwa pembukuan hak dilakukan berdasarkan alat bukti dan berita acara pengesahan.

Buku Tanah adalah Kumpulan Sertifikat Tanah

Adapun pada Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa sertifikat kemudian diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.

Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya berdasarkan Pasal 31 ayat (3) pada peraturan yang sama.

Dapat disimpulkan bahwa buku tanah adalah kumpulan dari sertifikat tanah yang telah dibukukan yang memuat data yuridis dan data fisik dari tanah terdaftar. Buku tanah disimpan di Kantor Pertanahan bersama dengan dokumen-dokumen lainnya sebagaimana tertulis di dalam Pasal 35 bahwa peta pendaftaran tanah, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama, serta dokumen lainnya yang menjadi alat pembuktian ketika proses pendaftaran harus tetap berada di Kantor Pertanahan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan ini menegaskan bahwa buku tanah dan sertifikat tanah itu berbeda, baik valuasi, kegunaan atau fungsi dan cara menggunakannya.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…