KPK Ungkap Alasan Saeful Bahri Absen Dalam Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan terpidana penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri tak menghadiri pemanggilan tim penyidik KPK, Selasa (30/7). Alasan dirinya absen karena penyedia jasa pengiriman mengembalikan surat yang dikirimkan oleh KPK.

Adapun dia dipanggil sebagai saksi. Keterangannya dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku.

“SB tidak hadir karena informasi yang kami dapatkan surat panggilannya (di, red) retur,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

Tessa memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti pengembalian surat panggilan itu. Dia menyebut, pengecekan akan ditelusuri dan upaya pemanggilan ulang.

“Jadi nanti penyidik akan memanggil kembali. Apakah alamatnya yang salah atau mungkin tidak diterima atau bagaimana nanti akan ditelusuri lagi,” jelas Tessa.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Wahyu Setiawan terkait kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjeratnya bersama eks caleg PDIP Harun Masiku. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.50 WIB.

“Betul, saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7).

KPK juga sudah pernah memeriksa Wahyu Setiawan pada 28 Desember 2023. Usai diperiksa penyidik KPK, Wahyu mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.

Wahyu pun berharap tim penyidik KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Menurut dia, menjadi tidak adil jika dia telah menjalani hukuman sebagai koruptor, tetapi KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.

"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," kata Wahyu saat itu.

Adapun Wahyu Setiawan bebas bersyarat pada tanggal 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman sebagai terpidana penerima suap kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan pula Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.