KPK: 21 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di DPRD Jatim

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan berkaitan dengan penyidikan dugaan rasuah dana hibah di DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

Tessa menjelaskan, surat keputusan tersebut ditandatangani pada 26 Juli. Status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan.

“Larangan berpergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” jelas Tessa.

“Larangan berpergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan kedepan,” sambungnya.

Adapun dari 21 orang yang dicegah itu, enam diantaranya merupakan penyelenggara negara. Rincian inisialnya, yakni KUS, AI, AS, MAH yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Kemudian, FA yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang, serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, 15 orang lainnya adalah pihak swasta. Rincian inisialnya, yaitu BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM.

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak. Ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan tersebut.

Empat tersangka merupakan penerima suap. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari dua penyelenggara negara dan 15 pihak swasta. Namun, belum dirinci identitas para tersangka ini.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu. Upaya paksa ini dilakukan di beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura, seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah. Kemudian, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.