Jokowi Melarang Iklan Produk Pangan Siap Saji yang Mengandung Garam dan Gula Lebihi Batas
ERA.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dalam PP itu, Pemerintah melarang iklan dan promosi pangan olahan siap saji yang melebihi batas maksimum gula serta garam. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan.
Pemerintah berwenang juga menetapkan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai undang-undang. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
"Menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan atau batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi Pasal 200 ayat 1 a.
Dalam pasal itu disebutkan, Pemerintah berwenang menentukan batas maksimal gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan demi alasan kesehatan masyarakat. Pemerintah berwenang melarang iklan, promosi, dan sponsor terkait produk pangan olahan termasuk makanan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL.
"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi pasal 200 ayat 1 poin b.
Mengetahui kabar tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut baik keputusan Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," kata Menkes, di kutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan Indonesia.
Menkes Budi menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal. Diantaranya adalah penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
Aspek lain meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.
Aspek teknis pelayanan kesehatan mulai dari standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan, termasuk pelayanan kesehatan di DTPK serta daerah bermasalah kesehatan dan daerah tidak diminati, serta telekesehatan dan telemedisin.
Untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan majelis disiplin profesi, hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien, penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Selain itu, PP Kesehatan juga memuat aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.