KPK Cecar Eks Direktur Keuangan PT Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Keuangan PT Pertamina periode Desember 2011-November 2014, Andri Trunajaya Hidayat (ATH) pada Rabu (31/7). Penyidik mencecar dia soal dugaan pemalsuan dokumen terkait pembelian liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
"Penyidik mendalami ada tidaknya izin pemegang saham dan komisaris dalam pembelian LNG impor serta mendalami dugaan pemalsuan dokumen risalah rapat direksi terkait dengan keputusan pembelian LNG impor," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (1/8/2024).
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan LNG di perusahaan pelat merah tersebut yang menjerat eks Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Dalam pengembangan tersebut, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani serta Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto. Keduanya merupakan anak buah Karen saat menjabat di PT Pertamina.
Mereka diberi kuasa oleh Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc, Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai modus korupsi yang terjadi dalam pengembangan kasus ini. Lembaga antirasuah masih terus melakukan penyidikan.