KPK Sebut Bakal Dalami Laporan Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami laporan terkait dugaan rasuah kuota ibadah haji 2024. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menanggapi sejumlah laporan masyarakat, termasuk dorongan dari Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil.

“Tentunya sikap KPK tetap berjalan di aturan ya, apabila memang ada laporan yang masuk, tadi sebagaimana disampaikan ada empat laporan yang masuk, yang memang objeknya sama, prosesnya sebagaimana yang sudah pernah beberapa kali saya sampaikan tentunya akan ditelaah, akan dicek kelengkapan administrasi, kelengkapan dokumennya,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Tessa menjelaskan, pihaknya bisa melanjutkan ke tahap penyelidikan, jika laporan yang diajukan telah dinyatakan lengkap secara administrasi. 

“Kalau seandainya masih ada yang kurang akan diminta untuk dilengkapi. Nah, imbauan itu akan menjadi salah satu perhatian KPK, tentunya dengan tidak mengabaikan, tetapi memastikan bahwa proses yang ada berjalan dengan baik,” ujar juru bicara berlatarbelakang penyidik ini.

Tessa menyebut, pelaksanaan haji merupakan salah satu kegiatan yang masuk dalam kategori keuangan negara. Sehingga pelaksanaannya pun tentu diaudit setiap tahun.

“Apabila proses audit itu menemukan adanya penyimpangan, adanya dugaan korupsi, tentu hal tersebut bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum: KPK, Polri, atau Kejaksaan untuk menindaklanjuti,” jelas Tessa.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta KPK menertibkan penyelenggaraan ibadah haji 2024 dengan segera mengklarifikasi pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bila ditemukan indikasi korupsi dalam pelaksanaannya.

“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga antirasuah ini punya consern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji. (Pemanggilan) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” kata Nasir Djamil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (2/8).

Dia juga meminta KPK bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari kalangan masyarakat yang melaporkan soal dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjuti-nya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih baik,” katanya.

Menurut dia, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI mengindikasikan adanya dugaan potensi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baik itu, lanjut dia, dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan, hingga soal kuota khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia.

“Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah Haji,” tuturnya.

Sebelumnya, Kamis (1/8), Front Pemuda Antikorupsi melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke KPK atas dugaan korupsi kuota haji.