Selasa Depan, Polisi Panggil Audrey Davis untuk Diperiksa Terkait Video Syur
ERA.id - Polisi akan memanggil anak dari eks vokalis Naif, David Bayu, Audrey Davis untuk diperiksa terkait video syur pada Selasa (6/8/2024) depan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Sabtu (3/8/2024).
Terkait apakah Audrey bakal memenuhi panggilan atau penyidik masih menunggu kedatangannya, mantan Kapolresta Solo ini tak menjawabnya. Dia hanya menambahkan Audrey dijadwalkan diperiksa pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, dua pelaku yang menyebarkan video syur wanita mirip Audrey Davis ditangkap. Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan keduanya ditangkap pada Selasa (30/7) silam.
MRS ditangkap di kawasan Pasuruan, Jawa Timur, sementara JE diamankan di kediamannya di daerah Kota Padang, Sumatera Barat. "Modus operandi tersangka MRS adalah tersangka mengiklankan konten video pornografi, salah satunya video syur yang diduga anak seorang musisi melalui channel telegram milik tersangka yaitu Audrey Davis Viral dan channel Presma Unja Jambi," kata Ade, Kamis (1/8).
"(Sementara) modus operandi tersangka JE adalah tersangka meng-upload konten video pornografi AD melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou," tambahnya.
Dalam aksinya, pelaku MRS menawarkan 62 koleksi video pornonya termasuk video Audrey ke calon pembeli melalui link terabox.com. MRS menawarkan dua paket dalam penjualan videonya, yakni seharga Rp35 ribu dan Rp100 ribu. Hasil pemeriksaan sementara, MRS sudah beroperasi sejak Desember 2023 dan mendapatkan omzet bulanan Rp1-2 juta.
Untuk JE, pelaku mendapatkan video syur Audrey dari sebuah akun TikTok. Akun itu membagikan link untuk mengunggah video anak David Bayu ini. JE pun men-download video tersebut dan kembali meng-upload di akun media sosialnya.
"(Video syur Audrey oleh JE) tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan, mendistribusikan, dan menyebarluaskan," jelasnya.