Teroris Remaja di Batu Jatim Belajar Rakit Bom dari Internet, Beli Bahan Peledak Nabung
ERA.id - Seorang remaja yang merupakan terduga teroris, HOK (19) ditangkap usai merencanakan ingin melakukan bom bunuh diri di tempat peribadatan di kawasan Jawa Timur (Jatim). HOK ternyata belajar merakit bom dari internet.
"Banyak bahannya yang sudah disiapkan oleh yang bersangkutan, dan yang bersangkutan mempelajari cara untuk membuat atau merakit bom ini melalui internet. Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan, dan juga melalui media sosial," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024).
Saat akan ditangkap, HOK mencoba membuang bahan kimia yang akan digunakannya untuk membuat bom. Usai ditangkap, Densus 88 Antiteror Polri menggeledah kediamannya.
Di sana, petugas menemukan sejumlah bahan-bahan kimia untuk pembuatan bom.
"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri ya, yang biasa ini sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut," ujar Aswin.
Hasil pemeriksaan sementara, remaja ini memiliki ghirah untuk melakukan bom bunuh diri. HOK diduga terpapar paham radikal dari internet dan media sosial.
"Jadi di sini kita perlu betul-betul memperhatikan ternyata sebegitu tingginya motivasi dari seorang remaja seperti HOK yang menabung sendiri uangnya untuk membeli bahan-bahan peledak tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, satu terduga teroris, yakni HOK ditangkap di kawasan Batu, Jatim, Rabu (31/7) silam. Bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP) atau Aseton Peroksida atau yang terkadang dijuluki The Mother of Satan disita dari tangan HOK.
"Betul (bahan peledak jenis TATP disita)," kata Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Kamis (1/8).
Aswin menambahkan penyidik Densus 88 sedang memeriksa sejumlah pihak termasuk dari keluarga HOK untuk mendalami kasus ini. Dari penggeledahan terhadap HOK, perwira menengah Polri ini membenarkan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP) atau Aseton Peroksida atau yang terkadang dijuluki The Mother of Satan disita dari tangan HOK.
Remaja ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"HOK adalah pendukung ISIS atau Daulah Islamiyah. Densus 88 masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pendukung ISIS lainnya," ujarnya.