KPK Dorong Hasil Audit Penyelenggaraan Haji 2024 Disampaikan ke Aparat Penegak Hukum
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung audit penyelenggaraan Haji 2024, terutama terkait pergeseran kuota yang kini tengah menjadi sorotan publik. Hasil audit itu diharapkan bisa disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kalau ada, kami mendorong auditor untuk bisa menyampaikan ke aparat penegak hukum sebagaimana info yang tadi disampaikan adanya pergeseran klasifikasi yang harusnya A digeser ke B sehingga mengakibatkan waiting list-nya menjadi lebih lama," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip pada Senin (5/8/2024).
Tessa menyebut, audit ini sangat diperlukan karena penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan keuangan negara. Sehingga pelaksanaannya wajib diaudit setiap tahun.
"Ya itu (hasil audit) merupakan satu masalah mungkin yang perlu nanti disampaikan ke aparat penegak hukum. Dalam hal ini, KPK, kami menunggu," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta KPK menertibkan penyelenggaraan ibadah haji 2024 dengan segera mengklarifikasi pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bila ditemukan indikasi korupsi dalam pelaksanaannya.
"Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga antirasuah ini punya consern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji. (Pemanggilan) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat," kata Nasir Djamil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (2/8).
Dia juga meminta KPK bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari kalangan masyarakat yang melaporkan soal dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
"KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjuti-nya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih baik," katanya.
Menurut dia, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI mengindikasikan adanya dugaan potensi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Baik itu, lanjut dia, dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan, hingga soal kuota khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia.
"Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah Haji," tuturnya.