Sempat Ditolak Keluarga, Polisi Ekshumasi Selebgram Ella Nanda yang Diduga Meninggal Usai Sedot Lemak
ERA.id - Ekshumasi jasad selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan (30) akhirnya dilakukan pihak kepolisian, yang diduga tewas akibat sedot lemak di klinik kecantikan WSJ, Kota Depok. Ekshumasi ini dilakukan di tempat Ella dimakamkan di Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (5/8/2024).
Proses pengalian kuburan dan dilakukan autopsi terhadap jasad untuk kepentingan hukum ini dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumut, Polres Langkat, Polresta Depok dan tim dokter forensik.
"Ekshumasi ini dilakukan oleh tim forensik dari RS Bhayangkara Polda Sumut dengan didampingi oleh penyidik dari Polres Kota Depok dan Polres Langkat," ungkap Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza, kepada wartawan di pemakaman Ella Nanda.
Dedi mengakui, bila awalnya ekshumasi ini mendapat penolakan dari keluarga. Namun, akhirnya keluarga setuju dan mendampingi proses ekshumasi setelah kepolisian menjelaskan pentingnya proses penyidikan ini untuk mengungkap kematian Ella Nanda.
"Pihak keluarga sudah mendampingi petugas di kuburan dan pihak keluarga sudah menerima," sebut Dedi.
Sebelumnya, Ella Nanda Sari Hasibuan meninggal dunia setelah melakukan operasi sedot lemak di klinik kecantikan di kawasan Depok. Seluruh dokter di klinik kecantikan tersebut ternyata tidak memiliki izin praktik.
"Bahwa dokter-dokter yang berada di sana itu tidak memiliki izin praktik. Nah, tidak memiliki izin praktik untuk baik dia sebagai dia dokter umum apalagi sebagai dokter spesialis gitu ya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan Selasa (30/7).
Perwira menengah Polri ini menambahkan ada dokter di klinik kecantikan tersebut yang memiliki sertifikat. Namun, surat berstandar yang dimiliknya adalah sertifikat pelatihan untuk menggunakan alat yang dibeli.
Terkait apakah dokter di lokasi tersebut bekerja secara ilegal atau tidak, Arya enggan memberi jawaban gamblang.
"Ya itu yang bisa menyampaikan Bu Kadis (Kadinkes Depok Mary Liziawati) ya. Tapi kalau keterangannya seperti itu, jadi dia tidak ada izin praktik ya kan, setiap dokter ini kalau mau praktik dia harus ada izin praktik," ujarnya.