Usai Geledah di Balikpapan, KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 100 Perhiasan Terkait Korupsi LPEI
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai miliaran rupiah hingga perhiasaan terkait dugaan rasuah pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 31 Juli-2 Agustus.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di dua rumah dan satu kantor. Hasilnya, ada berbagai barang bukti yang ditemukan dan disita.
"KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Selain itu, Tessa mengungkapkan, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa laptop serta harddisk.
"Dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penetapan status hukum ini dilakukan sejak 26 Juli 2024.
Para tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Namun, belum dirinci identitas para pihak yang dimaksud. Hingga kini, tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dan memeriksa saksi-saksi.
Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, KPK juga kembali meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Sehingga total sudah ada tujuh orang yang dicegah berkaitan dengan penyidikan kasus ini.