Oknum Anggota DPRD Terpilih di Sumut Ditangkap Kasus Pengeroyokan Sopir Travel
ERA.id - Oknum anggota DPRD Tapanuli Utara dan mantan anggota DPRD Sumut ditangkap bersama 4 orang lainnya dalam kasus pengeroyokan sopir travel. Dalam kasus ini, sang sopir juga ditahan karena juga dilaporkan.
Keenam orang pelaku pengeroyokan sopir travel, berinisial SSORL (23), TGL (50), GS (30), SMNP (23), RDS (58) dan PS (44). Semuanya merupakan warga Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput. Sedangkan sopir travel berinisial IT (26) warga Jalan Sempurna Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
SSORL diketahui caleg terpilih Pemilu 2024 DPRD Kabupaten Taput. Sedangkan TGL diketahui ayah kandung SSORL dan mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.
"Dari enam orang yang diamankan itu, salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Sumut dan satu orang lagi merupakan Caleg terpilih di Taput," ungkap Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penahanan keenam pelaku pengeroyokan sopir ravel tersebut, Selasa (6/8/2024).
Walpon mengungkapkan bahwa penangkapan keenam orang pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban di Polres Taput pada Sabtu (30/6/2024).
"Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi-saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban, sehingga keenam orang di tangkap," jelas Walpon.
"Setelah diperiksa lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," jelas Walpon.
Walpon menjelaskan kronologi kejadian, bermula Sabtu 20 Juli 2024. Dimana, salah seorang tersangka yakni SSORL memesan tiket mobil travel Tiomaz melalui aplikasi mobile travel hendak mau ke Medan dengan tempat duduk nomor 3. Namun, kursi yang dipesannya sudah terisi ketika mobil IT tiba dari Kota Sibolga menuju Siborong-borong. Sehingga terjadi cekcok antara IT dengan SSORL.
"Akibatnya, SSORL batal berangkat ke Kota Medan dan setelah turun dari mobil, sopir tersebut langsung melemparkan tas milik SSORL keluar dari mobil. Karena IT emosi, kemudian memukul wajah SSORL yang menyebabkan peristiwa ini berujung pada tindakan hukum. IT memukul SSORL dibagian muka hingga mengalami luka," jelas Walpon.
Atas kejadian itu, terjadi balasan dan seketika itu tetangga SSORL pun berdatang dan langsung turut mengeroyok IT di tempat itu.
Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka SSORL pun melapor ke Polsek Siborongborong dan IT pun diamankan. Saat IT di periksa di Polsek Siborongborong dirinya mengakui kejadian tersebut didukung dengan visum akibat luka bagian wajah SSORL.
Kasus ini juga melaporkan sang sopir yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Siborongborong atas pengaduan SSORl. Sedangkan, SSORL dkk ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT.
"IT ditetapkan jadi tersangka dan di tahan. Dengan pasal 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara," jelas Walpon.
"Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, satu ditangani di Polres Taput dan satu ditangani di Polsek Siborongborong," pungkas Walpon.