Menag Singgung Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah, MUI Minta Penjelasan Utuh
ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunggu penjelasan lengkap Kementerian Agama (Kemenag) soal revisi aturan pendirian rumah ibadah yang tak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (8/8/2024), dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dalam aturan terbaru perizinan pembangunan rumah ibadah hanya perlu ditujukan kepada Kemenag.
Hal itu disampaikan dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) beberapa waktu lalu.
Adapun selama ini pendirian rumah ibadah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006.
Yaqut juga pernah menyinggung revisi aturan pendirian rumah ibadah ini saat Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor, pada 23 Agustus 2023 lalu.
Saat itu ia mengatakan bahwa dalam rumusan regulasi baru, Kemenag mengusulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kemenag.
Proses penyusunan rancangan peraturan presiden (Perpes) ini sudah dimulai sejak 2021. Saat ini prosesnya sudah ada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Menurut Ketua MUI Anwar Iskandar, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini.
"Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," kata Anwar.
Ia juga berpesan agar hal-hal yang sensitif seperti ini bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan gejolak.