Jokowi Teken Aturan Alat Kontrasepsi Untuk Anak Sekolah
ERA.id - Pemerintah melegalkan anak remaja usia sekolah untuk berhubungan seksual? Masa sih? Kok bisa?
Jadi persepsi ini muncul setelah Presiden Jokowi resmi menandatangani PP No 28 tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana UU kesehatan 2023 pada 26 Juli lalu.
PP tersebut mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. Ada satu pasal yang mengundang polemik di masyarakat, yaitu pasal yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja. Gara-gara pasal ini, kesannya pemerintah melegalkan seks di kalangan remaja. Padahal enggak gitu.