PBB Kecam Pembubaran Partai Oposisi Thailand, Singgung Dampak Serius Demokrasi
ERA.id - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk mengecam keputusan Thailand untuk membubarkan partai oposisi Move Forward Party (MFP) dan melarang tokoh-tokohnya berpolitik selama beberapa tahun. Tindakan itu disebut mengganggu proses demokrasi.
"Keputusan ini berdampak serius pada kebebasan berekspresi dan berasosiasi yang mendasar dan hak rakyat untuk berpartisipasi dalam urusan publik dan kehidupan politik di Thailand," kata Turk, dikutip Anadolu, Jumat (9/8/2024).
Mahkamah Konstitusi Thailand pada Rabu (7/8) menyatakan MFP, yang telah memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan terakhir bersalah karena membahayakan monarki konstitusional dan keamanan nasional. Putusan bersalah itu karena advokasinya untuk mereformasi hukum lese-majeste negara tersebut.
Lese-majeste mengacu pada kejahatan menghina atau menunjukkan rasa tidak hormat terhadap raja yang berkuasa atau pemerintah berdaulat.
Turk mengatakan mekanisme HAM PBB telah lama menyatakan keprihatinan bahwa larangan lese-majeste tidak konsisten dengan kewajiban Thailand berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, sehingga harus ditinjau ulang.
"Tidak ada partai atau politikus yang seharusnya menghadapi hukuman seperti itu karena secara damai mengadvokasi reformasi hukum, khususnya dalam mendukung hak asasi manusia," tegasnya.
Lebih lanjut, Turk meminta pemerintah Thailand untuk memastikan demokrasi yang aktif, kuat, dan inklusif, yang menghormati hak kebebasan berekspresi dan berasosiasi, serta untuk mengakhiri penggunaan hukum lese-majeste untuk menekan suara-suara kritis.
Selain membubarkan partai, MK Thailand juga melarang enam anggota parlemen dari MFP dari dunia politik selama 10 tahun ke depan. MFP menjadi partai politik terkemuka kesembilan yang dibubarkan sejak 2007 di Thailand.
Partai tersebut telah berkampanye sebelum pemilihan tahun lalu untuk mengubah hukum lese-majeste, yang melindungi raja dari kritik jika mereka membentuk pemerintahan.