Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Eddy, Kakak Cak Imin Diperiksa di Polda Jatim

ERA.id - Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim dimintai keterangan terkait laporannya terhadap eks Sekjen PKB Lukman Eddy yang diduga pencemaran nama baik kepada partainya.

Gus Halim yang merupakan kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah mendatangi Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (9/8/2024) sore.

Diketahui Kakak Cak Imin dimintai keterangan oleh polisi buntut laporannya terhadap Lukman Eddy atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong ke partainya, pada Selasa (6/8/2024) lalu.

“Jadi hari ini saya memenuhi panggilan untuk melengkapi pertanyaan terkait pelaporan yang sudah saya masukkan berkenaan dengan ujaran kebencian yang sifatnya memfitnah yang dilakukan oleh saudara Lukman Eddy kepada PKB di semua level karena dia menyebut PKB, berarti ya DPP DPW dan DPC,” kata Gus Halim

Dalam laporan ini, lanjutnya, sebelumnya pihaknya sudah memberikan bukti-bukti dugaan pencemaran nama baik. Salah satunya bukti di media sosial dan berita-berita online.

Lukman Eddy telah melontarkan fitnah yang menyebut bahwa elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, dan tidak pernah dipertanggungjawabkan.

“Dia kan ngomong PKB, pengurus PKB, internal PKB, saya merasa saya internal PKB. Yang kedua dia itu siapa, saya tanya yang kader-kader PKB nggak tahu siapa Lukman Edi. Apa haknya dia ngomong itu,” terangnya.

“Itu saya merasa itu sebuah fitnah yang keji,” ucapnya.

Dia menyebut, Lukman juga memfitnah elite PKB tidak benar mengelola dana Pilres, dana Banpol, dan dana fraksi.

Padahal, lanjutnya, PKB Jatim tidak pernah mengelola dana pilpres dan selalu melaporkan penggunaan dana-dana lainnya.

“Dana Banpol, DPW PKB selalu melaporkan dan audited BPK tiap tahun, audited BPK. Dan tentu bisa dilihat di webnya BPK. Bagaiamana PKB jatim dalam mengelola dana Banpol,” ucapnya.

Lebih lanjut kakak dari Cak Imin itu meyakini tuduhan Lukman Eddy tak bakal bisa membuktikan kebenarannya. Sebab, amburadul keuangan PKB itu tidak benar

“Karena saya yakin dia ndak akan bisa membuktikan kebenaran apa yang disampaikan karena memang itu tidak benar. Maka saya katakan ini adalah penistaan dengan fitnah dan menyebar berita bohong karena dilakukan di depan seluruh media sehingga seluruh media di Indonesia meliput itu,” pungkasnya.

Dalam laporan ini, Gus Halim mengatakan pihaknya Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU Nomor 1 Tahun 2024.