Bupati Ponorogo Diadukan ke Bareskrim Atas Dugaan Ijasah Palsu, Pelapor Bawa Bukti Putusan Sidang
ERA.id - Belasan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Ponorogo (FKMP) mengadukan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
"Kami datang dari (Kabupaten) Ponorogo ke Bareskrim Mabes Polri untuk mendukung upaya penyidik Bareskrim dalam mengusut tuntas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Bapak Sugiri Sancoko," kata Ketua FKMP Didik, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Didik menambahkan pihaknya turut menyertakan bukti-bukti tambahan untuk mendukung aduan yang dilayangkannya, yakni berupa putusan Pengadilan Negeri (PN) Waingapu nomor 139/Pid.B/2012/PN.WNP tertanggal 13 Februari 2013.
Di mana dalam putusan itu dijelaskan jika terdakwa Nurlailah dan Supriadin.
telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi palsu dari Universitas Tritunggal Surabaya (UTS) dan dijatuhi pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp20 juta subsider satu bulan kurungan.
"Direktori putusan Mahkamah Agung terhadap putusan perkara penggunaan ijasah palsu yang di Waingapu ini, menjadi bukti dan bahan pertimbangan dari penyidik Bareskrim untuk mengusut tuntas penggunaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dengan kampus dan rektor yang sama," jelasnya.
Didik menyebut pengusutan penggunaan ijazah palsu Sugiri Sancoko juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dia pun berharap Bareskrim Polri segera menindaklanjuti aduannya ini.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
“Kami dari FKMS hari ini melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yanng dilakukan oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Dari data-data yang kami miliki, beberapa fotokpi ijazah itu setelah kita cek ke pihak terkait, dalam hal ini Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi). Diketahui bahwa, ijazah tersebut tidak ditemukan,” ujar Ketua FKMS Sutikno kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (3/6)