Mantan Sebar Video Syur Audrey Davis, Motifnya Sakit Hati Diputusin

ERA.id - Pemeran pria dan juga penyebar pertama kasus video syur anak mantan vokalis Naif David Bayu, Audrey Davis, AP (27) ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Motif AP menyebarkan video syur itu karena sakit hati.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD. Sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

AP membuat video itu bersama Audrey pada 19 Desember 2022 lalu. Mantan Audrey ini menyebarkan konten pornografi itu melalui akun media sosial X dengan username @bb2638. Akun itu kini sudah dinonaktifkan.

Ade pun menyebut AP tak mengakui perbuatannya saat akan ditangkap. Penyidik lalu melakukan proses digital terhadap ponsel AP. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapat jejak digital berupa video syur Audrey yang belum diedit.

"Dan jejak percakapan saksi dengan pengguna twitter atau akun media sosial X lainnya. Yang intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan asusila/pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna Twitter atau X lainnya," ujarnya.

Pria ini kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"(Pelaku AP) tidak bekerja," jelasnya.

Sebelumnya, Audrey Davis diperiksa polisi terkait kasus video syur pada Rabu (7/8) silam. Polisi pun menyebut Audrey mengakui jika dirinya adalah pemeran wanita di video syur yang sempat viral itu.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (7/8).