Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Video Syur Audrey Davis

ERA.id - Seorang pria, AP (27) ditangkap karena menyebarkan video syur mantan kekasihnya Audrey Davis. Polisi pun menyebut pihaknya masih memburu pelaku lain yang menyebarkan video anak mantan vokalis Naif, David Bayu ini.

"Masih terus kita buru tersangka lainnya dalam penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Pengusutan masih dilakukan karena AP sebelumnya telah mendistribusikan dan mentransmisikan video syur Audrey Davis ke sebuah akun media sosial X.

Mantan Kapolresta Solo ini enggan mengungkapkan username akun X tersebut. Dia hanya menyebut Audrey berstatus saksi dalam perkara ini.

Sebelumnya, pemeran pria dalam kasus video syur Audrey Davis, AP ditangkap. AP yang merupakan mantan kekasih Audrey Davis ini ternyata seorang pengangguran.

"(Pelaku AP) tidak bekerja," kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Senin (12/8).

Ade menambahkan AP merupakan penyebar pertama video syur Audrey Davis. AP menyebarkan konten pornografi itu melalui akun media sosial X dengan username @bb2638. Akun itu kini sudah ter-suspend. Saat akan ditangkap, AP tenyata tak mengakui perbuatannya.

"Saksi AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan peranannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," ucapnya.

Penyidik lalu melakukan proses digital terhadap ponsel AP. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapat jejak digital berupa video syur Audrey yang belum diedit.

"Dan jejak percakapan saksi dengan pengguna twitter atau akun media sosial X lainnya. Yang intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan asusila/pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna Twitter atau X lainnya," ujarnya.

Pria ini kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.