Analis Intelijen AS Terbukti Jual Rahasia Negara ke China, Terima Bayaran Ratusan Juta

ERA.id - Seorang analis intelijen Angkatan Darat Amerika Serikat mengaku bersalah atas tuduhan menjadi mata-mata China. Pelaku didakwa atas pelanggaran menjual rahasia militer AS ke China.

Departemen Kehakimman mendakwa Korbein Schultz pada bulan Maret atas tuduhan konspirasi menyebarkan informasi pertahanan nasional, mengekspor artikel pertananan, dan data teknis tanpa izin, serta penyuapan pejabat publik.

"Pemerintah seperti Tiongkok secara agresif menargetkan personel militer dan informasi keamanan nasional kami dan kami akan melakukan segala daya kami untuk memastikan bahwa informasi tersebut dilindungi dari pemerintah asing yang bermusuhan," kata Asisten Direktur Eksekutif FBI Robert Wells dalam sebuah pernyataan. dikutip Reuters, Rabu (14/8/2024).

Schultz, yang memegang izin rahasia tingkat tinggi, bekerja sama dengan seseorang yang tinggal di Hong Kong, yang ia curigai terkait dengan pemerintah Tiongkok. Ia mengumpulkan informasi pertahanan nasional, termasuk informasi rahasia dan data teknis yang dikendalikan ekspor terkait dengan sistem senjata militer AS, dengan imbalan uang.

Sebelum ia ditangkap, ia mengirim lusinan dokumen militer yang sensitif dan dibatasi tetapi tidak dirahasiakan.

Salah satu dokumen yang bocor membahas pelajaran yang dipelajari Angkatan Darat dari perang Rusia-Ukraina yang akan diterapkan dalam pembelaan terhadap Taiwan, dokumen yang berkaitan dengan taktik militer Tiongkok, dan sebuah dokumen yang berkaitan dengan satelit militer AS termasuk di antara barang-barang yang dikumpulkan dan dikirim oleh Schultz.

"Dengan bersekongkol untuk mengirimkan informasi pertahanan nasional kepada seseorang yang tinggal di luar Amerika Serikat, terdakwa ini dengan kejam membahayakan keamanan nasional kita untuk mendapatkan keuntungan dari kepercayaan yang diberikan militer kepadanya," kata Asisten Jaksa Agung Matthew G Olsen.

Schultz mendapat bayaran sekitar 42.000 dolar AS (Rp658 juta) untuk informasi tersebut. Dia akan dijatuhi hukuman pada 23 Januari 2025.