Kejagung Limpahkan Penanganan Kasus Korupsi LPEI ke KPK

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan kasus rasuah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun kasus ini sempat dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejagung pada Senin (18/3). Keesokan harinya, Selasa (19/3), KPK mengumumkan bahwa sedang melakukan penyidikan kasus rasuah di lembaga yang sama.

"Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara lukaan tindak bidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Kuntadi menjelaskan, pelimpahan perkara dilakukan sebagai bentuk sinergitas kedua lembaga penegak hukum. Selain itu, jelas dia, keputusan tersebut diambil agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganannya.

“Untuk percepatan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tidak terhampat oleh adanya kegiatan yang sama antara lembaga,” jelas Kuntadi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyambut baik pelimpahan kasus ini. Dia memastikan, lembaganya bakal tetap menjalin kerja sama dengan Kejagung meski perkara itu telah dilimpahkan.

"Tentunya ke depan dan mulai hari ini untuk penanganan perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejaksana Agung. Tadi kami sudah sepakati untuk masing-masing menunjuk PIC baik dari KPK, penyidik KPK maupun dari penyidik di Kejaksana Agung," ujar Asep.

"Karena tadi seperti disampaikan oleh Pak Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung masih ada beberapa debitur juga yang masing-masing tidak termasuk lingkup yang ditangani oleh KPK dan sekarang sedang ditangani oleh Kejaksana Agung," sambungnya.

Sebagai informasi, KPK mengungkapkan, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penetapan status hukum ini dilakukan sejak 26 Juli 2024.

Para tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Namun, belum dirinci identitas para pihak yang dimaksud. Hingga kini, tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dan memeriksa saksi-saksi.

Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, KPK juga kembali meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Sehingga total sudah ada tujuh orang yang dicegah berkaitan dengan penyidikan kasus ini.