Pencuri di Bogor Diampuni Korban Usai Ngaku Hasil Malingnya Bayar Biaya Bersalin Istri
ERA.id - Pencuri motor, SBM, bebas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, melakukan upaya restoratif justice. Rasa haru pun tak bisa ditahan SBM.
"Saya bersyukur dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum ini. Saya senang, karena sebelumnya gak ada niat sama sekali," kata SBM seperti yang dilihat ERA dalam video yang viral.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin mengatakan bahwa pembebasan SBM karena terjadi kesepakatan oleh teman-teman Jaksa, antara korban dan tersangka.
"Korban merasa iba terhadap keberadaan tersangka," ungkap Kajari Kabupaten Bogor, Irwanuddin, Jumat (16/8/2024)
Sementara pemilik motor yang dicuri, Putri (27), menjelaskan bahwa dirinya melihat pelaku sangat memprihatinkan dan istrinya sedang hamil tua.
"Kejadiannya memang saya lupa cabut kunci. Saya berharap ini jadi pembelajaran buat pelaku agar jangan diulangi lagi. Semoga pak Subur (pelaku, red) hidupnya ke depan lebih baik lagi. Istrinya juga semoga persalinan lancar, ibunya sehat," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus pencurian motor ini terjadi pada 20 Juni 2024 lalu sekitar 15.20 Wib. Saat itu pelaku jadi maling untuk menutupi biaya persalinan istrinya di salah satu klinik Jalan Raya Narogong, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.