1.115 Narapidana Rutan Salemba Jakarta Dapat Remisi Saat HUT ke-79 RI
ERA.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Salemba Jakarta Pusat memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada 1.115 narapidana atau warga binaan saat HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Salemba Kelas 1 A Jakarta Pusat Arif Rahman Sugandi mengatakan, total warga binaan yang ada di Rutan Salemba per 17 Agustus 2024 sebanyak 3.012 orang, sedangkan yang mendapat remisi sebanyak 1.115 warga binaan.
"Narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi umum tahun 2024 berjumlah 1.148 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi umum sebanyak 1.115 orang," kata Arif di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2024).
Arif menyebut, isi penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya per tanggal 17 Agustus 2024 berjumlah 3.012 orang dengan jumlah narapidana sebanyak 1.388 orang dan tahanan sebanyak 1.624 orang.
"Di rutan ini, yang mendapatkan remisi umum satu sebanyak 1.054 orang, sedangkan remisi umum dua murni bebas sebanyak 61 orang dan dari 61 orang ini, ada dua warga negara asing yang bebas juga. Narapidana yang mendapatkan remisi ini beragam terjerat kasus, tapi paling banyak narkoba," ujar Arif.
Selain itu, Arif mengungkapkan, sebenarnya ada 24 narapidana lainnya yang bisa mendapat remisi bebas, hanya saja mereka memiliki tanggungan subsider atau denda sehingga harus menjalani perpanjangan masa tahanan terlebih dahulu.
Arif menjelaskan, besaran remisi yang diberikan beragam, yakni 135 orang dengan remisi satu bulan, 291 orang remisi dua bulan, 447 orang remisi tiga bulan, 224 orang remisi empat bulan dan 18 orang remisi lima bulan.
Dengan demikian, narapidana yang menerima remisi pada HUT ke-79 RI ini sebanyak 97 persen.
Arif berharap, remisi ini sebagai stimulus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.
Sedangkan 240 orang belum dan atau tidak diusulkan Remisi Umum 2024 karena tidak memenuhi syarat yakni belum menjalani enam bulan pidana, keterlambatan administrasi sehingga masih menunggu SK Remisi dan eksekusi baru turun setelah 7 Agustus 2024. (Ant)