Terkait Putusan KPU, Oso: Seram dan Seru
OSO mengaku telah membahas polemik pencalonannya dengan tim kampanye Jokowi-Ma'ruf. Ia pun sudah memutuskan tindak lanjut dari surat permintaan pengunduran diri yang dilayangkan KPU, namun ia belum mau membocorkannya kepada publik.
"Ya, tadi dibicarakan (dengan tim kampanye). Keputusannya, seram dan seru," ujar OSO kepada wartawan, Senin (17/12) malam.
OSO menegaskan ia tetap berpegang pada putusan PTUN yang meminta KPU masukkan kembali nama dirinya dalam daftar calon DPD dan tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipegang KPU.
Begitu pula dengan perintah KPU memberi batas waktu agar OSO mengundurkan diri sampai 21 Desember mendatang. Hal itu dirasa OSO melanggar hukum dan akan ada konsekuensinya.
"Ya tidak bisa (mundur) dong. Kita kan konstitusi harus berpegang pada hukum. Apa yang diputuskan secara hukum ya dipatuhi. Kan ada konsekuensinya karena dia (KPU) melanggar hukum," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengirimkan surat kepada Ketua Umum Partai Hanura yang isinya meminta melengkapi surat pengunduran diri dari jabatan pengurus parpol jika namanya ingin dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD pada Pemilu 2019.
"Kami minta kepada pak OSO sebagai ketua umum Hanura, untuk melengkapi juga (syarat pencalonan berupa surat pengunduran diri) sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Pemberian batas waktu yang diberikan kepada OSO, kata Evi, karena mempertimbangkan waktu pencetakan surat suara yang dimulai pada 24 Desember nanti.
Jadi, begini biar kalian paham, jalan panjang polemik caleg DPD bermula dari putusan MK melarang caleg DPD masih menjadi pengurus parpol pada periode 2019. Namun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan larangan pengurus parpol menjadi caleg baru berlaku pada 2024.
Putusan MA tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.
Putusan MA sebenarnya tidak membatalkan Putusan MK, melainkan membatalkan PKPU, karena dinilai membuat aturan yang berlaku surut.
Ditambah, beberapa waktu lalu PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang untuk masuk kembali dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD 2019 yang sebelumnya telah dicoret.