KPK Bakal Periksa Hasto PDIP Terkait Kasus Korupsi DJKA Hari Ini

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto hari ini. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai konsultan terkait kasus rasuah di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Tidak ada perubahan jadwal (pemeriksaan)," kata Juru Bicara KPK," Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2024).

Tessa mengatakan, Hasto rencananya diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Adapun Hasto sebenarnya telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait kasus ini pada Jumat (16/8). Namun, dia meminta agak pemeriksaanya dimajukan menjadi Kamis (15/8). Tetapi pemeriksaan itu batal karena penyidik yang menangani kasus ini sedang ada kegiatan lain dan akhirnya dijadwalkan ulang.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi ini, KPK juga sudah sempat memanggil Hasto Kristiyanto pada Jumat (19/7). Namun, saat itu dia tidak hadir.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021, Yofi Oktarisza sebagai tersangka baru dalam kasus suap Ditjen Perkeretaapian (DJKA). Kini, dia telah ditahan KPK.

Penahanan terhadap Yofi dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus suap yang dilakukan Dion Renato Sugiarto. Dia menyusul koleganya yang merupakan PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.

Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan dari pejabat sebelumnya serga 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP wilayah Jawa Bagian Tengah.

Dalam kasus ini, Yofi diduga membantu Dion untuk mendapatkan proyek. Ia lantas mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan.

Pemberiaan ini kemudian diteruskan kepada PPK pengganti. Fee itu biasa disampaikan sejak awal lelang paket pekerjaan dilaksanakan dan Dion jadi pihak yang mengumpulkan.

Rincian pemberian itu dalam bentuk deposito atas nama Dion pada 2018 dengan nilai awal Rp18 miliar yang kemudian bertambah menjadi Rp20 miliar yang pajaknya ditanggung. 

Pada tahun 2022 sebesar Rp6 miliar dicairkan dan diubah ke dalam bentuk obligasi di Bank Mandiri sebesar Rp2 miliar dan Bank BCA sebesar Rp4 miliar.

Kemudian, bentuk reksa dana atas nama Dion Renato; bentuk aset berupa tanah; bentuk mobil Innova dan Honda Jazz; dan sejumlah logam mulia. 

KPK pun telah menyita berbagai bukti terkait kasus ini. Rinciannya adalah 7 deposito Rp10 miliar; 1 buah kartu ATM; Uang tunai senilai Rp1 miliar berasal dari pengembalian penerimaan logam emas mulia; Tabungan reksa dana atas nama Dion Renato sebesar Rp6 miliar; Delapan bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang, Purwokerto yang nilainya lebih dari Rp8 miliar.