Dapat Angin Segar Usai Putusan MK soal Pilkada, PDIP Langsung Gelar Rapat
ERA.id - PDI Perjuangan dapat angin segar pasca Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengambulkan sebagia gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengubah aturan pencalonan kepala daerah tak lagi berdasarkan perolehan kursi di DPRD.
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengaku tak menduga mendapat kejutan dari MK. Hal itu tentu menjadi angin segar bagi partainya.
"Puji syukur kehadirat Tuhan, karena memang kemurahannya semata, ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, tetapi pagi jelang siang hari ini terbuka jalan," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dia mengatakan, DPP PDIP langsung menggelar rapat siang ini untuk membahas putusan MK dan langkah politik ke depan di Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilgub Jakarta.
Putusan MK itu akan disampaikan DPP kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam rapat siang ini. Sebab, Eriko menilai, putusan MK menyebabkan banyak perubahan peta politik.
"Kami jam 2 ini akan rapat DPP membahas pilkada-pilkada. Memang tidak hanya khusus Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah peruabahan-perubahan sedikit banyak," kata Eriko.
Disinggung soal peluang PDIP mengusung kader sendiri di Pilgub Jakarta 2024 pasca putusan MK, dia mengaku tak mau berandai-andai.
Seluruh keputusan yang akan diambil PDIP akan dibicarakan dan diputusan oleh Megawati.
"Tentu kami harus bicarakan lebih jauh lagi, karena kalau melihat tadi ini, kalau saya tidak salah nih bahwa kita bisa maju sendiri, betul ya?" katanya.
"Artinya, bisa maju mengusung sendiri paslonnya. Nah, tentu ini kan harus dipertimbangkan, apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah pasti, apakah calon gubernur atau cawagubnya atau kedua-duanya, nah ini belum diputuskan," imbuh Eriko.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang tidak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah.
Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya terwujud.
Dalam video pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional yang isinya seperti ini:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
MK mengubah juga isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Berikut bunyi amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut