Beredar Surat Kader Senior yang Minta Jokowi Jadi Ketum, Golkar: Bukan Pemilik Hak Suara
ERA.id - Ketua Steering Committee Munas XI Golkar, Adies Kadir merespons soal beredarnya surat dari sejumlah politisi senior Partai Golkar yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisi kursi Ketua Umum Golkar usai pengunduran diri Airlangga Hartarto. Ia menyebut, para pihak yang menandatangani surat tersebut bukanlah pemilik hak suara untuk memilih ketua umum.
"Jadi kalau saya lihat (yang) tanda tangan ya tanyakan sama mereka karena kalau saya lihat orang-orangnya bukan pemilik hak suara," kata Adies kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Adies menjelaskan, berdasarkan AD/ART Partai Golkar, pemilik hak suara, yakni DPP, DPD I, DPD II, dan Hasta Karya.
"Pemilik hak suara itu ada pada DPD I dan DPD II, berikut juga Hasta Karya kurang lebih 558 suara," ungkap dia.
"Itu pemilik hak suara, pada DPP ada, tapi diwakilkan oleh satu orang saja. Jadi DPP pun itu satu suara," sambungnya.
Adies menilai, tujuh politisi Golkar yang menandatangani surat tersebut tidak mewakili aspirasi DPP Partai Golkar. Namun, ia menyebut, setiap kader memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya.
"Mereka bukan DPD, bukan mewakil DPP, saya tak tahu mereka mewakili siapa. Tapi sebagai kader mungkin ya mempunyai hak lah untuk membuat surat, namanya aspirasi," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Sebelumnya, beredar sebuah surat dari sejumlah politisi senior Partai Golkar yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu berisi permintaan kepada Jokowi untuk mengisi kekosongan kursi Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar pasca pengunduran diri Airlangga Hartarto.
Surat itu ditandatangani sejumlah politisi senior Partai Golkar pada 14 Agustus 2024, di antaranya Mohamad Aly Yahya, Ridwan Mukti, Antony Zeidra Abidin, Ridwan Hisjam, Musfihin Dahlan, Agusman Efendi dan Riswan Tony.
"Kami memohon keikhlasan dan kesediaan yang terhormat Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk kiranya berkenan menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar masa bakti 2024-2029 yang akan ditetapkan dan disahkan dalam forum Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar 2024," tulis surat tersebut dikutip Senin (19/8/2024).