PPP Sebut Putusan MK Ubah Konfigurasi Politik Pilkada 2024, Termasuk Jakarta
ERA.id - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik mencalonkan kepala daerah secara otomatis mengubah konfigurasi politik Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, MK berhasil membuat kejutan yang mengagetkan jelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Momen yang sama pernah terjadi saat Pilpres 2024 lalu.
"Meskipun ini cukup mengagetkan karena dalam waktu yang cukup singkat menuju pendafaran, setidak ya akan berpengaruh terhadap konfigurasi pengusungan calon di sejumlah daerah," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dia tak menampik, perubahan konfigurasi juga berdampak pada Pilgub Jakarta 2024. Sebab, Jakarta masih menjadi magnet politik dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
"Ya tentunya putusan ini mengejutkan semua pihak, tidak hanya Pilkada DKI. Pilkada ini karena Pilkada DKJ, Pilkada Daerah Khusus Jakarta. Pilkada DKJ itu menentukan karena menjadi pusat dari segala pemberitaan, segala aktivitas di Indonesia," kata Awiek.
PPP, kata Awiek, juga akan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti putusan MK, serta memetakan ulang dukungan di daerah-daerah, termasuk Jakarta.
Diketahui, PPP baru saja mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilgub Jakarta 2024. Partai berlambang Ka'bah itu merapat bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Ya sejauh ini PPP belum melakukan rapat, pastinya sebentar lagi malam ini atau besok akan kami tindak lanjuti dalam rapat internal untuk menyikapi putusan MK ini. Dampaknya kalau diberlakukan di 2024 itu dampaknya seperti apa," kata Awiek.
"Makanya nanti kami dalam rapat di DPP akan mengkalkulasi kembali, plus minusnya terhadap keputusan yang sudah dibuat dan juga terhadap keputusan MK yang terbaru," imbuhnya.
Namun dia enggan mengomentari sikap partai politik lainnya seperti PKB dan NasDem terkait dukungan terhadap Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024.
Hanya saja, putusan MK membuka peluang konstelasi politik, terlebih di Pilgub Jakarta berubah.
"Kami tidak bisa mengomentari sikap partai politik yang lain, tapi yang jelas putusan MK itu sudah mengubah konstelasi dengan sendirinya. Orang yang awalnya tidak bisa mencalon lewat kursi, ternyata lewat suara bisa mencalon gitu kan. Itu kan sudah mengubah dengan sendirinya. Tetapi kalau sikap partai politik itu kembali kepada sikap otonom masing-masing partai," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang tidak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah.
Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya terwujud.
Dalam video pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Salah satunya, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.