Rapat Tak Kuorum, Pengesahan Revisi UU Pilkada di DPR Ditunda
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena forum Rapat Paripurna DPR ke-3 Tahun Sidang 2024-2025 tidak kuorum.
Jumlah anggota DPR yang hadir hanya 89 anggota dari 575 anggota. "89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2024).
Dia mengatakan, setelah ini pimpinan DPR akan kembali menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna.
Diketahui, DPR menjadwalkan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II terhadap revisi UU Pilkada pada hari ini.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8). Pembahasan revisi UU Pilkada ini merespons putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Dengan alasan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.
Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara jika mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan saat KPU menetapkan sebagai calon.
Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi di DPRD.
Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.