MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua, Putusan PTUN Belum Inkracht
ERA.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan hingga saat ini, Suhartoyo masih menjabat sebagai Ketua MK yang sah, meskipun putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT telah membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Masih dong. Kan tidak serta merta (putusan PTUN berlaku). Kita punya waktu 14 hari (pengajuan banding) itu kan berarti belum ada perubahan hukum apa-apa. Artinya putusan PTUN itu belum inkracht juga. Begitu nanti kita menyatakan banding, berarti kan belum inkracht," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Fajar menyebut pihaknya masih mendiskusikan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta atau tidak.
"Karena kita punya waktu 14 hari itu kan sampai tanggal 27 (Agustus) untuk menyatakan banding atau tidak. Nanti dalam rentang waktu sampai 27 kita akan pastikan kembali, apakah akan banding atau menerima," ucapnya.
Ia pun menyampaikan sudah bertemu dengan Suhartoyo maupun Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk membahas soal banding putusan PTUN Jakarta.
"Kemarin sudah bertemu dengan Pak Ketua dan Pak Wakil, antara lain membahas soal itu. Nanti setelah pertemuan kemarin baru akan didiskusikan, mudah-mudahan sebelum 27 (Agustus) kita sudah punya sikap," tandasnya.