Soal Aturan Batas Usia Cakada: DPR Ikuti MK Tapi Tergantung PKPU
ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Parlemen mengukuti putusan MK Nomor 60 dan 70 saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang.
Dengan begitu, dia mengklaim seluruh poin peruahan dalam revisi UU Pilkada yang dibahas di Baleg DPR dibatalkan.
"Kalau revisi UU Pilkada batal, semua poin batal," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Meski begitu, dia mengatakan, soal syarat batas usia calon kepala daerah maupuan ambang batas pencalonan diserahkan kepada penafsiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU).
Rencananya KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR pada Senin (26/8). Rapat konsultasi itu untuk menindaklanjuti putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik, maupun batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pendaftaran atau pelantikan.
"Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antar KPU dan Komisi II DPR," kata Dasco.
"Pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu," imbuhnya.
calon kepala daerah, menurut Dasco, hal itu akan dikembalikan kepada KPU. Apakah KPU akan mengakomodir putusan MK atau putusan Mahkamah Agung (MA).
"Bahwa kemudian nantinya yang akan mengatur aturan PKPU menjadi kewenangan dari KPU nanti kita akan lihat keputusan M Seperti apa, putusan MK Seperti apa karena masing-masing kalau saya lihat ya MK pun ber sependapat bahwa MA tidak bisa menganulir judicial review jadi kita akan minta KPU yang akan menuangkan dengan PKPU setelah menuangkan konsultasi dengan DPR," paparnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8).
Pembahasan revisi UU Pilkada ini merespon putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Dengan alasan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.
Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara jika mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan saat KPU menetapkan sebagai calon.
Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi di DPRD.
Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.