KPU RI Segera Terbitkan Surat Edaran untuk Pedomani Putusan MK Terkait Pendaftaran Paslon Pilkada

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Aturan ini bakal tertuang dalam surat edaran yang segera diterbitkan KPU RI ke seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024 yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan MK," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di kantornya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Afif mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, yakni dengan mengubah beberapa pasal yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Terhadap perubahan PKPU 8/2024, secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait yang pada pokoknya dalam pendaftaran pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon, berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam DPT pada pemilu 2024 di provinsi untuk cagub dan cawagub, dan di kabupaten kota untuk cabup cawabup, serta cawalkot cawawalkot," jelas Afif.

Kemudian, sambung dia, terhadap perubahan PKPU 8/2024, secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8. Yang pada pokoknya pemenuhan usia calon usia minimal kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

"KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," tegas dia.

Afif menyebut, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait perubahan ini dan membahas beberapa PKPU lainnya.

"Jadi ini sebenarnya situasi yang sama dengan yang kita upayakan dalam tindak lanjut seluruh putusan lembaga peradilan. Ketika berkaitan dengan tahapan yang ada di depan mata, tahapan yang harus kita lakukan ketika mendadak ada putusan-putusan yang harus kita tindak lanjut. Sebagaimana komitmen kita bahwa KPU adalah lembaga yang bertugas menjalankan undang-undang," jelas Afif.

"Dan ini semua kita lakukan sebagaimana aturan yang berlaku. Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan penguatan bagi kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam memedomani pengaturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus," sambungnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang tidak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah.

Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan mengatakan, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. 

Dalam putusan MK, ambang batas Pilkada akan ditentukan oleh perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.