KPK Cecar Anggota DPR Sadarestuwati Soal Proyek di DJKA

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota Komisi V DPR RI, Sadarestuwati pada Jumat (23/8). Penyidik mencecar dia soal proyek yang ada di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun Sadarestuwati diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di DJKA yang menjerat tersangka berinisial DRS.

"Saksi didalami pengetahuannya terkait proyek di DJKA Kementerian Perhubungan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).

Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih rinci proyek apa yang didalami dari keterangan Sadarestuwati.

Secara terpisah, Sadarestuwati memilih irit bicara soal pemeriksaannya itu. Dia hajya mengaku bahwa penyidik mencecar dirinya sebanyak 10 pertanyaan. 

"Berapa tadi ya, 10 (pertanyaan)," kata Sadarestuwati kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini pun enggan memerinci pertanyaan tersebut soal apa. Ia meminta agar hal itu ditanyakan kepada penyidik KPK.

Saat ditanya perihal adanya aliran dana dalam kasus korupsi ini, Sadarestuwati membantah.

"Naudzubillah, enggak lah. Enggak ada. Enggak ditanyain (penyidik) itu," tegas dia.

Sebagai informasi, pengusutan kasus ini berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.

Dari operasi senyap tersebut komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DRS); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Kemudian, KPK kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.