KPK OTT Pejabat Kemenpora Terkait Dana Hibah ke KONI
KPK telah menangkap Deputi IV, pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan dua orang staf. KPK juga telah menyegel tiga ruangan, yakni Deputi IV, Asdep Orpres, dan ruang staf.
"Ada sembilan orang (yang ditangkap)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/12) malam.
Adapun transaksi keuangan itu berkaitan dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Di mana KPK menyita uang senilai Rp300 juta dan sejumlah ATM berisi uang ratusan juta rupiah dari operasi senyap itu.
"KPK melakukan kroscek dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah," jelas Febri.
Selanjutnya, sembilan orang itu telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalankan pemeriksaan selanjutnya. Sesuai KUHAP, lembaga antirasuah itu punya waktu 1x24 jam untuk menetapkan status pihak yang diamankan tersebut dan akan diumumkan dalam konferensi pers.