PKPU Pilkada 2024 Akomodir Putusan MK, Komisi II DPR: Terima Kasih Adik-adik Mahasiswa

ERA.id - Komisi II DPR menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa yang lantang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Parlemen berharap para mahasiswa terus mengawal penegakan konstitusi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia usai menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama adik-adik mahasiswa. Kami bangga sekali dan juga doakan adik-adik terus bisa mengawal tegaknya konstitusi dan proses demokrasi di Indonesia," ujar Doli dalam RDP Komisi II dengan KPU dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada kelompok masyarakat sipil yang ikut mengawal putusan MK.

"Terima kasih juga kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia yang selalu terus memperhatikan dan mengawal beberapa hari ini sehingga putusan kita masuk sampai pada kesimpulan yang baru saja disampaikan," ucapnya.

Doli menambahkan, perubahan PKPU terkait Pilkada Serentak 2024 yang disetujui oleh DPR dan pemerintah telah mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Adapun putusan MK itu membuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik, dan batas usia calon kepala daerah.

"Kita sudah sama sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70," kata Doli.

Selanjutnya, Komisi II DPR berharap pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM segera memasukan perubahan tersebut ke dalam lembar pengesahan dan diundangan.

Diketahui, gelombang aksi massa terjadi sejak Kamis (22/8). Masyarakat menolak pengesahan revisi UU Pilkada yang dinilai tidak mengakomodir putusan MK.

Belakangan, DPR memutuskan batal mengesahkan revisi UU Pilkada dengan alasan Rapat Paripurna tidak kuorum.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang tidak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah.

Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan mengatakan, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. 

Dalam putusan MK, ambang batas Pilkada akan ditentukan oleh perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Sementara terkait batas usia, MK menganulir putusan Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian batas usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun dihitung sejak KPU menetapkan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan.