ICW Dorong KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Staf Ahli Jaksa Agung Usai Unggahan Menantunya Viral
ERA.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra. Sikap ini menyusul viralnya unggahan Dwi Okta Jelita alias Jelita Jee yang merupakan selebgram sekaligus menantu Asri Agung.
Adapun Jelita Jee merupakan istri Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik. Dalam unggahannya di media sosial, Jelita Jee mengungkap bahwa mertuanya kerap menerima sejumlah fasilitas dari para pengusaha.
“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan akun media sosial Jelitajee,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (25/8/2024).
“Terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha,” sambungnya.
Kurnia menyebut, jika pemberian itu benar diterima dan tidak pernah dilaporkan ke KPK, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penerimaan gratifikasi.
“Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” jelas Kurnia.
Selain itu, sambung dia, ICW juga mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri. Sebab, hartanya yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada tahun 2020 dan 2021, yakni Rp3.495.200.407 saja.
“Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?” ujar Kurnia.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Asri ke KPK pada 21 Februari 2024, Asri melaporkan total kekayaan sebesar Rp3.403.008.378 atau Rp3,4 miliar.
Ia tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp2.920.000.000. Seluruh aset ini tersebar di Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Bintan.
Selain itu, ia juga memiliki tiga buah kendaraan berupa mobil Toyota Sedan 2003, motor Kawasaki EK250l/Ninja 250 2016, dan mobil Honda Civic fb2 1.8 a/t 2015. Total nilainya mencapai Rp274.000.000.
Kemudian, Asri juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp62.900.000, kas dan setara kas Rp146.108.378. Ia juga tak tarcatat memiliki utang.