PSI Resmi Usung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

ERA.id - DPP PSI resmi mengusung pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono dengan menyerahkan surat B1 KWK untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Dokumen ini diserahkan oleh Sekjen DPP PSI, Raja Juli Antoni atau akrab disapa Toni.

Toni menyampaikan, Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep berpesan bahwa partainya PSI siap memenangkan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai pemimpin baru Jakarta.  

“Ada pesan dari Mas Kaesang, bahwa tidak ada keraguan lagi PSI siap memenangkan Bang Emil dan Pak Suswono untuk memimpin Jakarta kita, siap lahir dan batin,” kata Toni di DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024). 

Selain itu, Wamen ATR/BPN ini berharap, Ridwan Kamil dan Suswono bisa menegakkan DNA dan nilai PSI. Salah satunya mengenai antikorupsi. 

“Sesuai dengan DNA PSI, Bang Emil dan Pak Suswono, titip, dalam memimpin Jakarta ada dua hal, pertama jangan korupsi. Insya Allah saya yakin integritas Bang Emil dan Pak Suswono yang mantan menteri di periode Pak SBY, Alhamdulillah tidak ada soal dengan korupsi,” ujar dia.

Toni melanjutkan, yang dibutuhkan bukan hanya sosok pemimpin yang bersih dari korupsi, tapi juga mampu membersihkan mesin birokrasi. Pasalnya, birokrasi diyakini kerap menjadi sarang korupsi. 

Hal kedua, ia ingin Jakarta di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil dan Suswono kelak, bebas dari aksi intoleransi dan diskriminasi. 

“Yang kedua, kita melawan intoleransi. Kita menjaga kemajemukan, kita menjaga ke-Indonesia-an yang plural. Jakarta adalah kota bersama, milik bersama, tidak boleh ada aksi intoleransi dan diskriminasi di sini,” tegasnya. 

Dalam sambutannya, bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, mengapresiasi dukungan yang diberikan PSI. 

“Terima kasih kepada PSI atas kepercayaannya, mudah-mudahan kita semua diberi kemudahan dan kesuksesan,” ujar Ridwan Kamil.

Rencananya, Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep, akan ikut mengantar pendaftaran Ridwan Kamil dan Suswono ke KPUD Jakarta bersama KIM Plus setibanya dari Amerika Serikat pada 28 Agustus 2024.