Polisi Buru Penyebar Hoaks Akun TikTok dan YouTube yang Sebut Aliyah Massaid Hamil di Luar Nikah

ERA.id - Polisi masih mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Aaliyah Massaid (22) terkait tudingan "hamil di luar nikah". Hasil pemeriksaan sementara, tudingan itu diunggah di dua akun media sosial TikTok dan satu akun YouTube. 

"Saat saudara AM melihat ada dua akun TikTok dan satu akun YouTube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/8/2024). 

Ade Ary tak bicara banyak mengenai kasus ini dan hanya menambahkan pendalaman terhadap tiga akun tersebut masih dilakukan.

"Itu akan dilakukan pendalaman, (memburu pelaku penyebar hoaks termasuk) bagian yang akan didalami," ujarnya. 

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Ade Safri.

Sebelumnya, Aaliyah Massaid melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.

"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," kata Kombes Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/8).

Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di rumah pelapor yang berlokasi di Pondok Indah, lalu membuka sosial media TikTok, @esmeralda_9999 dan @medialestar serta akun Youtube @infomedia3180.

"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.

Hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. Atas dasar itu, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya.