Memerangi Sampah Plastik di Ibu Kota

Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mempersiapkan rancangan Peraturan Gubernur soal larangan penggunaan plastik. Anies bilang, Pergub tersebut bukan hanya memuat soal materi pelarangan.

"Yang kita siapkan bukan saja mengenai soal pelarangan ya, tapi fase-fase pendisiplinan, karena ini melibatkan perubahan perilaku di dalam masyarakat," ucap Anies di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Anies menjelaskan, ketika penggunaan plastik itu menjadi keseharian, maka pendisiplinannya harus muncul di berbagai tempat. Penegakan juga berbeda dengan aturan di jalan raya yang lingkupnya hanya di jalanan.

"Kalau ini di semua tempat dari rumah tangga sampai kegiatan kuliner pertokoan dan lain-lain. Nanti kalau sudah siap semuanya, pergubnya baru kita umumkan," jelas dia.

Rencana pergub ini berangkat dari pantauan Dinas Lingkungan Hidup yang mendapatkan fakta bahwa ada 7.250 ton sampah per hari di Jakarta. Sebesar 14 persen dari sampah tersebut diketahui adalah macam-macam material plastik.

"Dari angka 14 persen itu, itu ada kisaran 1 persennya adalah sampah antong kresek. Kita temukan di kali, sungai, danau, pesisir pantai, trotoat trotoar banyak sekali sampah sampah yang berasal dari kresek ini," tutur Kadis LH Isnawa Adji.

Kalian tentu tahu, sampah plastik ini enggak ramah lingkungan dan enggak mudah terurai di tanah. Mungkin, bisa sampai seribu tahun baru bisa terurai. Maka, inilah yang menjadi sah satu tantangan warga DKI untuk lebih menyadari pentingnya menjaga lingkungan.

"Harapan kita nantinya setelah pergub ini sleesai ditandatangani bapak gubernur akan ada masa 6 bulan dimana kita akan mengedukasi. kita akan menyosialisasikan kepada semua baik itu ritel maupun pasar, sekolah, dan lain lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek ini," tutupnya.

Tag: sampah