Usut Dugaan Korupsi Dana PEN di Situbondo, KPK Tetapkan Dua Tersangka

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait dugaan rasuah pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur tahun 2021–2024. Dalam kasus ini, ada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika yang dikutip Rabu (28/8/2024).

Tessa mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Belum dirinci identitas lengkap kedua tersangka maupun konstruksi perkaranya.

Juru bicara berlatarbelakang penyidik ini hanya menyebut, dua tersangka itu berinisial KS dan EP. “Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ungkap Tessa.

"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup,” sambungnya.