KPK Periksa Ajudan Ahmad Muhdlor Terkait Keseharian saat Jabat Bupati Sidoarjo

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Perdigsa Cahya Binara (PCB) yang merupakan ajudan Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Selasa (27/8). Penyidik mencecar dia soal aktivitas Gus Muhdlor saat menjabat sebagai bupati.

Adapun Perdigsa diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur yang menjerat Gus Muhdlor.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan aktivitas keseharian bupati dan jadwal kegiatan bupati," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8/2024).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan uang insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Dia pun kini telah ditahan KPK.

Gus Muhdlor diduga mengeluarkan aturan khusus terkait pencairan uang insentif tersebut. Besaran potongan duit insentif ini berkisar 10 persen hingga 30 persen.

Aturan itu kemudian digunakan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan memerintahkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Sekaligus besaran potongan dari dana insentif.

Adapun Ari dan Siska sudah lebih dulu ditahan KPK terkait kasus korupsi ini. Siska terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2024.

Teknis penyerahan uang itu dilakukan secara tunai agar terkesan tertutup. Penyerahannya dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Sementara itu, Gus Muhdlor menerima uang hasil pemotongan insentif itu melalui sopirnya. Namun, KPK belum memerinci berapa jumlah uang yang diterima Gus Muhdlor. Sebab, tim penyidik masih mengusut hal tersebut.

Disebutkan, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar pada 2023. Uang ini dijadikan bukti awal untuk menahan Gus Muhdlor dan akan terus didalami KPK.