Dua Pelaku Pembakaran Al-Quran Akan Jalani Dakwaan di Swedia

ERA.id - Swedia mengajukan tuntutan terhadap dua terduga pelaku pembakaran Al-Qur'an yang terjadi tahun lalu. Keduanya dinilai meondai dan menghina umat Muslim.

Jaksa Swedia mengajukan tuntutan terhadap dua orang yang diduga menghasut kebencian etnis selama beberapa unjuk rasa pembakaran salinan Al-Qur'an tahun lalu. Aksi keduanya telah memicu kemarahan luas di negara-negara Muslim.

"Kedua pria tersebut didakwa karena pada keempat kesempatan tersebut telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al-Quran dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka," kata Jaksa senior Anna Hankkio, dikutip Anadolu, Kamis (29/8/2024).

Salwan Momika dan Salwan Najem secara resmi didakwa dengan tindak pidana penghasutan terhadap kelompok etnis atau nasional dalam empat kejadian terpisah yang mereka lakukan pada musim panas tahun lalu.

Isi dakwaan tersebut menyebutkan Momika dan Najeem menodai Al-Quran, membakarnya dan membuat pernyataan yang menghina umat Muslim, termasuk satu kejadian di luar sebuah masjid di Stockholm.

"Menurut pendapat saya, pernyataan dan tindakan para pria tersebut termasuk dalam ketentuan tentang agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional, dan penting agar masalah ini diadili di pengadilan," jelas Hankkio.

Pernyataan itu menyebutkan sebagian besar bukti terdiri dari rekaman video kejadian.

Diketahui Momika, seorang warga Irak beragama Kristen, diberi izin tinggal pada 2021 dan sejak itu menjadi terkenal karena mengorganisir serangkaian pembakaran Al-Quran di tempat umum di seluruh negara Nordik tersebut.

Selain Momika, negara Nordik tersebut juga mendakwa pengunjuk rasa sayap kanan Swedia-Denmark Rasmus Paludan awal bulan ini atas protes pada 2022 di kota selatan Malmo, yang mencakup pembakaran Al-Quran.

Penistaan terhadap Al-Quran di Swedia dan Denmark dengan dalih kebebasan berbicara telah memicu reaksi keras di negara-negara Muslim, termasuk serangan terhadap misi diplomatik.

Denmark kemudian mengesahkan undang-undang yang melarang pembakaran Al-Quran di tempat umum pada Desember lalu. Namun, Swedia masih mempertimbangkan opsi hukum yang memungkinkan polisi menolak izin demonstrasi karena masalah keamanan nasional.

Imbas dari kejadian tersebut, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) meminta negara-negara anggotanya untuk mengambil tindakan politik dan ekonomi yang tepat terhadap Swedia, Denmark, dan negara-negara lain yang mengizinkan pembakaran kitab suci umat Islam.

OKI mengeluarkan peringatan bahwa tindakan ini, yang digambarkan sebagai tindakan agresi yang menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama dan mengancam perdamaian, keamanan, dan keharmonisan global, harus dihentikan.