Soal Mundur dari Seskab Presiden, Pramono Anung: Saya Sudah Berkali-Kali Mengajukan Mundur

ERA.id - Calon gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku sudah berbicara langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet. Keputusan mundur dari jabatan itu dilakukan Pramono demi maju dalam kontestasi Pilkada DKI.

"Saya sudah berbicara dengan Presiden. Undang-undang mengatur secara rinci dan detail mengenai hal ini," kata Pramono dalam konferensi pers di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Pramono lantas menjelaskan aturan yang jelas yakni TNI, Polri dan ASN wajib mundur jika tergabung mengikuti ajang Pilkada seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

Namun dia menegaskan aturan itu berbeda jika diberlakukan kepada pejabat negara lantaran tergantung keinginan masing-masing. Meski demikian, dia menyatakan sebelumnya sudah berkali-kali meminta mundur namun semua tergantung persetujuan dari Presiden Jokowi.

"Saya sebenarnya secara pribadi sudah berkali-kali ingin mengajukan mundur," jelasnya.

Pramono lantas lebih memilih untuk bekerja secara profesional dengan memilih bekerja di luar jam kantor dalam mengikuti kontestasi pemilihan gubernur DKI Jakarta.

"Saya tidak akan menggunakan waktu bekerja untuk sebagai Menteri Sekretaris Kabinet," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut Pramono Anung belum menyampaikan keinginannya mundur dari jabatannya saat ini sebagai Sekretaris Kabinet untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2024.

"Belum menyampaikan kepada saya kalau mau mundur," kata Presiden Jokowi .

Pada Jumat ini, pasangan calon (paslon) gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pramono-Rano tiba pukul 06.43 WIB dan menjadi pasangan bakal cagub-cawagub pertama yang menjalani tes kesehatan sebagai salah satu syarat bagi paslon saat mendaftar di Pilkada DKI Jakarta 2024. Keduanya diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP). Mereka resmi mendaftarkan diri ke KPUD DKI Jakarta pada Rabu (28/8).