KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Eks Bupati Kukar Usai Geledah Rumah Tan Paulin

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP) alias Paulin Tan (PT) di Surabaya, Jawa Timur pada pekan lalu. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan bisnis batu bara miliknya di Kalimantan Timur dengan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).

"Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan, informasi yang kami dapatkan, disita dokumen di rumah yang bersangkutan (TP)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika yang dikutip Senin (2/9/2024).

KPK pun berkomitmen mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Rita Widyasari hingga tuntas. Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, bakal dijerat hukum.

"Ya tidak ada yang tidak akan tersentuh oleh KPK bila memang alat buktinya ada, hanya tinggal masalah waktu saja," ujar Tessa.

KPK juga telah memeriksa Tan Paulin pada Kamis (29/8). Penyidik mencecar dia soal transaksi batu bara milik perusahaannya di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Adapun Tan Paulin diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). Ia diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK sudah menyita 91 mobil dan motor terkait kasus ini. Diantaranya ada Lamborghini dan Hummer.

"(Penyitaan) terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes-Benz dan lain-lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).

Selain itu, KPK turut menyita 30 jam tangan berbagai merek, seperti ada Rolex, Richard Mille, serta Hublot. Bahkan, ada tim penyidik pun sudah mengamankan ratusan dokumen terkait kasus ini.

"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik, kemudian ada lima bidang tanah  ribuan meter di sana," ungkap Ali.

Meski demikian, Ali enggan berkomentar saat ditanya apakah lokasi penyitaan tersebut berada di rumah Manajer Timnas Indonesia sekaligus kakak ipar Rita, Endri Erawan. Dia hanya menyebut, pihaknya menduga seluruh barang sitaan itu berkaitan dengan kasus korupsi.

"Mengenai milik siapa rumahnya ataupun tempatnya siapa gitu kan, saya kira itu teknis nanti karena saksi yang digeledah rumahnya tentu nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK, untuk menguji kebenaran dan mengkonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi. Kan ada unit unit mobil yang memang di sita dari rumah-rumah yang dilakukan penggeledahan dimaksud," jelas Ali.

Ali menjelaskan, penyitaan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery atas tindakan korupsi yang dilakukan Rita. Dia memastikan, tim penyidik bakal terus menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

"Tentu dalam proses persidangan Jaksa KPK akan memintanya atau memohon pada Majelis Hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," jelas Ali.

Sebagai informasi, Rita Widyasari sudah dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Dia dituntut karena terbukti menerima suap dan gratifikasi pengadaan lahan perkebunan kelapa sawit di Tenggarong, Kutai Kartanegara.